Tugas dan Fungsi

TUGAS RSUD SUMBERGLAGAH

RSUD Sumberglagah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di bidang promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan penelitian pengembangan penyakit kusta serta melaksanakan UKM Strata II di Wilayah Kerjanya.

FUNGSI RSUD SUMBERGLAGAH

Untuk melaksanakan tugas RSUD Sumberglagah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dal program rumah sakit;
  2. pelaksanaanketatausahaan;
  3. pengawasan dan pengendalian operasional rumah sakit;
  4. pelayanan medis penyakit kusta dan non kusta;
  5. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis;
  6. pelaksanaan pelayanan kesehatan umum masyarakat;
  7. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
  8. penyelenggaraan pelayanan rujukan pasien, spesimen, IPTEK dan program;
  9.  penyelenggaraan koordinasi dan kemitraan kegiatan rumah sakit;
  10. penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan diktat;
  11. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
  12. pelalsanaan pembinaan witayah di bidang teknis;
  13. pelaksalaan pelayanan kesehatan masyarakat (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatiq baik UKP maupun UKM di dalam gedung maupun di luar gedung di wilayah kerjanya dan
  14. pelaksanaan tugas-tugas lain yg diberikan Kepala Dinas.

Lokasi