MEKANISME PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

MEKANISME PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Dalam hal penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Pembantu RSUD Sumbeglagah wajib melalui 4 tahapan yaitu :

  1. Tahap Pengumpulan Informasi
    Tahap ini bertujuan mengumpulkan informasi-informasi yang dikuasai oleh RSUD SUMBERGLAGAH. PPID Pembantu melaksanakan pengumpulan informasi yang dikuasai dengan mengisi Form Daftar Informasi Publik
  2. Tahap Pengkategorian Informasi
    Tahap ini bertujuan membagi informasi yang dikuasai dalam kelompok-kelompok sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 yaitu informasi berkala, serta merta, setiap saat maupun informasi yang dikategorikan dalam informasi dikecualikan
  3. Tahap Pengecualian Informasi
    Tahap ini dilakukan pengujian terhadap informasi yang sudah dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Tahapan ini melalui 2 pendekatan yaitu:

    • Pendekatan Aktif
      Pengecualian informasi dilakukan oleh PPID Pembantu terhadap informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik. PPID Pembantu mengecualikan informasi dengan melakukan uji konsekuensi.
    • Pendekatan Pasif
      Pengecualian informasi dilakukan oleh PPID Pembantu terhadap informasi yang berasal dari permohonan informasi. Dalam hal pendekatan pasif, pihak PPID Pembantu juga berkonsultasi dengan pihak PPID Utama/Dinkes Provinsi maupun pihak lain yang dianggap kompeten/ahli/tim asistensi
  4. Tahap Konsultasi dan Pengesahan
    Tahap ini merupakan finalisasi proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Dalam tahapan ini diperlukan konsultasi dengan pihak PPID Utama/Dinkes Provinsi. Konsultasi diperlukan guna menghasilkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang termasuk didalamnya termuat daftar informasi yang dikecualikan untuk disahkan oleh atasan PPID Pembantu RSUD Sumberglagah.

 

Lokasi