MEKANISME PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
MEKANISME PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Dalam hal penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Pembantu RSUD Sumbeglagah wajib melalui 4 tahapan yaitu :
- Tahap Pengumpulan Informasi
Tahap ini bertujuan mengumpulkan informasi-informasi yang dikuasai oleh RSUD SUMBERGLAGAH. PPID Pembantu melaksanakan pengumpulan informasi yang dikuasai dengan mengisi Form Daftar Informasi Publik - Tahap Pengkategorian Informasi
Tahap ini bertujuan membagi informasi yang dikuasai dalam kelompok-kelompok sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 yaitu informasi berkala, serta merta, setiap saat maupun informasi yang dikategorikan dalam informasi dikecualikan - Tahap Pengecualian Informasi
Tahap ini dilakukan pengujian terhadap informasi yang sudah dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Tahapan ini melalui 2 pendekatan yaitu:- Pendekatan Aktif
Pengecualian informasi dilakukan oleh PPID Pembantu terhadap informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik. PPID Pembantu mengecualikan informasi dengan melakukan uji konsekuensi. - Pendekatan Pasif
Pengecualian informasi dilakukan oleh PPID Pembantu terhadap informasi yang berasal dari permohonan informasi. Dalam hal pendekatan pasif, pihak PPID Pembantu juga berkonsultasi dengan pihak PPID Utama/Dinkes Provinsi maupun pihak lain yang dianggap kompeten/ahli/tim asistensi
- Pendekatan Aktif
- Tahap Konsultasi dan Pengesahan
Tahap ini merupakan finalisasi proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Dalam tahapan ini diperlukan konsultasi dengan pihak PPID Utama/Dinkes Provinsi. Konsultasi diperlukan guna menghasilkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang termasuk didalamnya termuat daftar informasi yang dikecualikan untuk disahkan oleh atasan PPID Pembantu RSUD Sumberglagah.