TANGGUNG JAWAB

TANGGUNG JAWAB PPID

  1. PPID bertanggung jawab dibidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PubliK
  2. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik
  3. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan
  4. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan yang meliputi :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik
  5. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  6. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut, PPID mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan
  7. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID mengkoordinasikan :
    • Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, dan
    • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat
  8. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas :
    • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak
    • Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya
    • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik
  9. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak

 

Lokasi