Sejarah

1980 2000 2022

 

Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Kusta Sumberglagah

 Rumah Sakit Kusta Sumberglagah berdiri pada tanggal 29 November 1952, SK nomor : 27746 / XIX / 5 K didirikan oleh Jawatan Inspeksi Kesehatan Jawa Timur, diberi nama “ Balai Pengobatan Kusta “. Terletak pada dusun Sumberglagah, desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, terletak 30 Km dari ibukota Kabupaten, 8 km dari ibukota Kecamatan dengan luas area : 19.000 M2.

Pada  tahun  1952  berdiri  sebuah  bangunan  terdiri dari 2 buah ruang zaal, 1 gudang obat, 1 dapur. Jumlah tenaga pada tahun tersebut  sebanyak 6 orang yang terdiri dari 1 orang tenaga perawat sebagai kepala  Rumah  Sakit,  2 orang  juru kesehatan, 2 orang pesuruh, 1 orang juru masak dengan jumlah pasien dirawat kurang lebih 6 – 14 orang.

Pada tanggal 4 Juni 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 270 / MENKES / SK / VI / 1985 dinyatakan  bahwa secara  teknis  medis   RUMAH  SAKIT   KUSTA  SUMBERGLAGAH dibina oleh Rumah Sakit SITANALA Tangerang selaku Rumah Sakit Pembina Rujukan Nasional dan berdasarkan Peraturan  Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor : 17 tahun 1988 sebagai UPT ( Unit Pelaksana Teknis ) Dinas Kesehatan Daerah Proipinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Awal tahun 1996 dengan mengevaluasi data kunjungan rawat jalan dan rawat inap maka Rumah Sakit Sumberglagah bertekad untuk mengadakan pelayanan bagi penderita non kusta dengan tetap sejalan terhadap pelayanan penderita kusta. Dengan diterbitkannya surat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor : 445 / 6098 / 1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang: Ijin Uji coba Pelayanan Kepada Masyarakat Non Kusta. Maka sejak bulan Juni 1996 membuat Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi pasien non kusta dengan kapasitas 8 tempat tidur percobaan. Semakin lama semakin berkembang dan menurut hasil evaluasi yang dilakukan perlu penambahan tempat tidur, maka sejak Pebruari 1998 kami meningkatkan tempat tidur pasien non kusta  menjadi 24 tempat tidur. Setelah evaluasi 3 tahun pelayanan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, selanjutnya dengan turunnya SK persetujuan perpanjangan ijin uji coba pengembangan pelayanan penderita non kusta nomor : 440 / 6095 / 115.4 / 1999 tanggal   11  Agustus 1999 dengan tembusan kepada Bapak Gubernur Jawa Timur, Kepala Biro Organisasi  Pemerintah Jawa Timur, Kepala Biro Keuangan Pemda Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur.

Pada Tahun 2017 Rumah Sakit Kusta Sumberglagah telah mendapatkan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C sesuai dengan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Nomor 440/3022/KES.2/416-115.3/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto. Hingga Tahun 2018 ini telah dilakukan berbagai pelayanan klinik spesialis yaitu klinik spesialis penyakit dalam, klinik spesialis mata, klinik spesialis bedah, klinik spesialis urologi, klinik spesialis orthopedi, klinik spesialis kandungan, dan klinik spesialis rehabilitasi medik dan klinik spesialis gigi.

 

Lokasi