TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan UPT RSUD Sumberglagah
FUNGSI:
- Tugas PPID Pembantu yaitu mengelola dan memberikan layanan permohonan informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya
- Penyeleksian dan pengujian data dan/atau informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama/ Dinkes Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik