TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan UPT RSUD Sumberglagah

FUNGSI:

  1. Tugas PPID Pembantu yaitu mengelola dan memberikan layanan permohonan informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
  2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan/atau informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama/ Dinkes Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik

Lokasi